- Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
- PEMBAHASAN
KOPERASI
UNIT DESA (KUD)
A. Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya.
A. Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya.
Koperasi Unit Desa adalah suatu
Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah
pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.
Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang
kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi
didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
2. Permasalahan
Ekonomi Masyarakat Pedesaan
Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang tanahnya subur dan
dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah
satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar.
Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam desa
sangat kecil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena
pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Karena
pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa
menjadi komoditi yang ekonomis untuk dijual ke pasar karena skala produksi yang
menjadi kecil.
Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses
pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup
untuk membuat hasil produksi desa dijual ke pasar. Jika desa ini dengan
infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil produksinya,
apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan, listrik dan
telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa
kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari
orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan potensi dan
peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan.
Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan , laju program
pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang akan menampung
dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan dorongan seluruh
kekuatan masyarakat pedesaan.
3. Peran KUD Membantu
Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu
perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,
meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan
pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam
pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya
dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat
pada umumnya
2) Peran KUD membangkitkan rakyat
sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera
diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka
perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan
harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar
negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke
luar negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting
dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung
menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM)
Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara
Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan
salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi
kemajuan bangsa indonesia.
Cara-cara peningkatan
perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
1) Bentuk koperasi disetiap desa,
anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang
sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk
koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2) Jangan membuka koperasi hanya
untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah
penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
4) Arahkan warga desa untuk tidak
selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
5) Semua warga dibina untuk tidak
selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian
barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan
oleh iklan baik di TV , majalah atau koran.
4. Mengoptimalkan Peran KUD
4. Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD)
semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk
gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya
secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi
benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
5. Upaya
mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai pilar peningkatan
keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin
dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
a. Modal
Upaya meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia
usaha. Lingkunga usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil
dan menengah (UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal
usaha merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan
pembangunan dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah
(UKM). Modal Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk
melakukan aktivitas operasionalnya. Langkah yang paling mungkin untuk
mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui
APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk
dana bergulir.
b. Pengurus dan
Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi
unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan
harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c. Dukungan dari
pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan
dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa
mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang
dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk
memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
d. Dukungan dari
anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung
program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD
membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga
bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
e. Mengutamakan
pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya
disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani
maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
- KESIMPULAN : KUD harus di buat di setiap desa agar dapat memfasilitasi masyarakat dalam memajukan desanya dan taraf hidupnya serta bisa menggerakan roda perekonomian desa
- sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi ANTARA. com
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi