Minggu, 02 Desember 2012

TINGKATAN-TINGKATAN KOPERASI

1. PENDAHULUAN

Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat dari segi keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder.

2.PEMBAHASAN

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Anggotanya paling sedikit 20 orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, di mana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Sedangkan dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.

1) Koperasi Primer
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.

2) Pusat Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai pusat koperasi jika koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.

3) Gabungan Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai gabungan koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu tingkat provinsi.

4) Induk Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.

Contohnya:

     * Koperasi Pegawai RI :
  1. Pusat Koperasi Pegawai RI (PKPRI) -> anggotanya Koperasi Primer Pegawai RI. Dan berkedudukan di daerah Kabupaten/Kotamadya.
  2. Gabungan Koperasi Pegawai RI (GKPRI) -> anggotanya PKPRI. Dan berkedudukan di Propinsi
  3. Induk Koperasi Pegawai RI (IKPRI) -> anggotanya GKPRI. Dan berkedudukan di Jakarta (Ibu Kota Negara)
* Koperasi Angkatan Darat :
  1. Primer Koperasi Angkatan Darat (PRIMKOPAD)
  2. Pusat Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD)
  3. Induk Koperasi Angkatan Darat (INKOPAD)
* Koperasi Angkatan Udara :
  1. Primer Koperasi Angkatan Udara (PRIMKOPAU)
  2. Pusat Koperasi Angkatan Udara (PUSKOPAU)
  3. Induk Koperasi Angkatan Udara (INKOPAU)

* Koperasi Angakatan Laut :
  1. Primer Koperasi Angkatan Laut (PRIMKOPAL)
  2. Pusat Koperasi Angkatan Laut (PUSKOPAL)
  3. Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL)
Kemudian Organisasi koperasi pada tingkat Internasional adalah ICA (International Cooperative alliance).

4.KESIMPULAN

 bahwa tingkata-tingkatan koperasi dapat di bedakan melalui jumlah anggota yang ada di dalam    koperasi dan ternyata dalam bidang militer terdapat pula tingkatan tingkatan koperasi seperti yg sudah di jelaskan di atas.

5.SUMBER
 http://ekonomi.engviet.com/ekonomi/tingkatan-koperasi/
 http://alfiechientacareer.blogspot.com/2011/01/tingkatan-koperasi-organisasi-ektern.html
 http://rivaldiligia.wordpress.com/2010/11/10/tingkat-tingkat-organisasi-koperasi/