2.1 Devisi Demokrasi
Demokrasi, berasal dari kata yunani yaitu"demokratia" yang berarti "kekuasaan rakyat", dan devinisi demokrasi yang saya ketahui adalah, suatu kepemerintahan yang berasal dari rakyat dan untuk rayat, demokrasi secara langsung,maupun tidak langsung, sebagai contoh demokrasi secara langsung, rakyat memilih presiden secara langsung, sedangkan demokrasi tidak langsung keikutsertaan masyarakat dalam mengelola pemerintahan dalam sistem perwakilan, seperti DPR,DPRD,MPR.
2.2 Pemilihan Secara langsung
Pemilihan Secara langsung dapat di katakan rakyat atau masyarakat yang memiliki hak suara untuk memilih ketua, atau pemimpin, di suatu organisasi kecil sampai yang terbesar, seperti contoh, memilih ketua RT di suatu Lingkungan Masyarakat, dan memilih Presiden.
2.3 Bagaimana Sistem Pemilu di Indonesia?
Menurut saya Sistem Pemilu di Indonesia belum transparan, karena di dalam sistem pemilu, masih banyak terdapat kecurangan dan ketidak di siplinan yang mengakibatkan kurang efektifnya sistem pemilu di Indonesia, sepert contoh, dalam hal yang paling sederhana, masalah hak suara rakyat di pelosok perdesaan, yang terkadang tidak dapat menyalurkan hak suaranya untuk memilih, dengan alasan letak daerah yang sulit untuk di tempuh, dan terkadang juga di warnai dengan permainan uang (money politik), sehingga saya bisa di katakan belum bersihnya sistem pemilu di Indonesia.
2.4 Dasar Hukum
Pembukaan UUD 1945 atau Pancasila Sila ke 4 "kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
dan sila ke 5 " keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia"
2.5 Kelemahan Sistem Pemilu di Indonesia
Menurut saya kelemahan sistem pemilu di indonesia seperti yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa masih banyak kekurangan dalam hal pemungutan suara, dan pemilihan yang masih di kotori dengan permainan uang, (money politik), masih lemahnya undang-undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politik, dan banyak yang lainnya.
2.5 Solusi
Menurut saya, solusinya adalah,, lebih di tingkatkan sitem pemilu di Indonesia, dan di pertegasnya sistem hukum di indonesia terutama dalam menangani orang-orang yang melakukan kecurangan atau money politik, karena hal tersebut dapat merugikan rakyat dan negara.
sumber:
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101023223930AA7zhtm
http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=222956:wapres-birokrasi-jangang-diintervensi&catid=17:politik&Itemid=
http://gooooocir.blogspot.com/2013/02/pengertian-demokrasi-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar